Saat ini semua bank syariah milik BUMN, seperti BSM, Bank BNI Syariah, BRI Syariah dan lainnya sudah merger menjadi BSI. Walaupun sudah merger beberapa produk milik bank-bank tersebut masih ada.
Salah satunya adalah layanan gadai emas. Di BSI juga memiliki produk layanan gadai emas. Untuk nilai taksiran gadai emas, kemungkinan masih sama yaitu maksimal 90 persen dari nilai emas. Misalnya kamu menggadaikan emas seberat 10 gram.
Harga emas = Rp1.000.000,00 per gram.
Nilai emas = Rp1.000.000,00 x 10 gram = Rp10 juta
Nilai taksiran = 90% x Rp10 juta = Rp 9 juta
Kemudian untuk biaya penyimpanan atau biasa disebut Ujrah di BSI berbeda dengan BSM. Jika dulu BSM memberikan tarif sebesar 1,25 persen dari nilai taksiran per bulan, saat ini BSI sudah memiliki ketentuan lain.
Untuk nilai gadai antara Rp500 ribu hingga Rp20 juta akan dikenakan 1,80 persen dari nilai gadai untuk perbulannya. Jadi perhitungannya:
1,80% x 9.000.000 = Rp 162.000,00 per bulan = Rp 648 ribu / 4 bulan
Sedangkan untuk nilai gadai antara Rp 20 juta hingga Rp 100 juta akan dikenakan biaya penyimpanan sebesar 1,5 persen. Kemudian untuk nilai gadai di atas Rp 100 juta akan dikenakan 1,1 persen terhadap pembiayaan.
Selain biaya tersebut, nasabah juga wajib membayar biaya administrasi yang besarnya sudah ditentukan pihak BSI.