Calon investor seharusnya memahami akad apa yang akan digunakan dalam investasi syariah. Ketahui 6 akad syariah berikut agar tidak salah langkah.
Ada satu pernyataan menarik dari pakar keuangan syariah yang mengungkap bahwa “sharia is just doing the same thing with different way”. Artinya transaksi syariah adalah melakukan hal yang sama dengan cara yang berbeda. Salah satu yang membedakan transaksi syariah dengan konvensional adalah akad.
Dalam transaksi muamalah (hubungan manusia dengan yang lainnya), akad adalah menentukan halal atau haramnya transaksi dalam konteks syariah. Akad yang berbeda akan memberikan konsekuensi hukum yang berbeda, dalam koridor ilmu syariah.
Tak terkecuali dalam melakukan investasi secara syariah. Calon investor seharusnya memahami akad apa yang akan digunakan dalam investasi tersebut, agar sisi syariahnya dapat, imbal balik investasinya juga dapat.
Untuk memudahkan membayangkan akad yang digunakan, ambil saja salah satu contoh investasi dalam bentuk P2P Lending Syariah. Peer-to-peer (P2P) lending adalah pinjam atau memberikan pinjaman secara online kepada individu/bisnis. Dapat dibilang peer-to-peer lending adalah sarana untuk menjembatani pihak yang membutuhkan dana dengan pihak yang memiliki dana berlebih. Agar sesuai dengan syariah, pahami 6 akad yang perlu diketahui saat investasi syariah berikut ini:
1. Akad Al Qardh
Akad Al Qardh banyak digunakan dalam kasus pinjam meminjam, tak terkecuali dalam skema investasi syariah. Dalam akad ini, beberapa hal yang perlu diperhatikan:
- Orang yang menerima dana harus mengembalikannya pada waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan.
- Pengembalian dana (transaksi) bisa diberikan kepada Lembaga Keuangan Syariah (LKS) atau investor/pemberi pinjaman lainnya
- Akad ini memungkinkan transaksi utang/pinjam terjadi sesuai dengan kesepakatan, baik nominal maupun jadwal pengembaliannya
2. Akad Wakalah Bil Ujrah
Karena kondisi jarak, waktu dan sebagainya, syariah memberikan solusi masalah transaksi ini dalam bentuk akad wakalah bil ujrah. Akad ini menjadikan seseorang bisa memberikan kuasa kepada pihak lain untuk melakukan tindakan atas nama pemberi kuasa atau wakalah di mana pihak penerima kuasa mendapatkan imbalan atau dikenal dengan nama ujrah.
3. Akad Mudharabah Muqayyadah
Dalam konteks investasi, ada pihak pemilik modal dan ada juga pihak pengelola. Kedua pihak ini bisa melakukan kerja sama investasi dengan menggunakan akad mudharabah muqayyah. Ketentuan dalam akad ini adalah:
- Adanya kesepakatan awal mengenai persentase pembagian keuntungan yang akan diperoleh dari usaha antara pihak pemilik dengan pengelola.
- Kerugian menjadi tanggung jawab pihak penyetor modal, kecuali jika terjadi kesengajaan pengelola yang melanggar kesepakatan awal investasi.
4. Akad Musyarakah
Akad musyarakah bisa jadi alternatif lain dalam melakukan kerjasama investasi syariah antara pemilik modal dan pengelola. Berikut ini ketentuannya:
- Masing-masing pihak yang melakukan kerjasama akan memberikan modal guna menjalankan aktivitas ekonomi bersama.
- Keuntungan dan kerugian dari kerjasama yang dilakukan ini akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
- Pengelola bisa pemilik modal atau menunjuk orang/pihak lain sesuai kesepakatan.
5. Akad Ijarah
Akad ijarah umum dilakukan dalam transaksi bisnis untuk jual beli manfaat. Manfaat disini bisa saja dalam bentuk paket layanan, misalnya saja paket umroh. Secara prinsip dalam akad ijarah ini:
- Terjadi pemindahan hak guna untuk suatu barang tertentu selama waktu yang ditentukan.
- Tidak ada pergantian kepemilikan barang.
- Penyewa atau pengguna jasa layanan akan membayar sewa terhadap pemanfaatan dari apa yang ada dalam kesepakatan.
6. Akad Istishna Bil Wakalah
Akad ini digunakan untuk memesan sebuah produk yang akan dijadikan investasi syariah, namun pemilik modal menggunakan pihak lain sebagai wakil/perantara. Sebagai konsekuensinya, pihak yang dijadikan wakil oleh pemilik modal akan mendapatkan pembagian keuntungan sesuai dengan kesepakatan awal.