Bila Anda memperhatikan harga Bitcoin saat ini, tentu amat sangat menggiurkan ya! Lantas jika Anda berniat untuk menjualnya dan mendapatkan keuntungan, akankah ada pajak Bitcoin di Indonesia? Simak paparannya berikut ini.
Bitcoin merupakan mata uang digital yang saat ini sedang ramai diperbincangkan. Bahkan, banyak masyarakat yang tertarik untuk mendapatkan Bitcoin karena nilai tukarnya dianggap tinggi. Lantas, seperti apa sih Bitcoin di Indonesia? Akankah keuntungannya nanti dikenakan pajak?
DI
|
Daftar Isi |
Sekilas Tentang Bitcoin
Berbicara tentang Bitcoin pasti tidak akan jauh-jauh dari cryptocurrency (mata uang kripto). Nah, salah satu mata uang kripto yang terkenal -selain Ethereum, Ripple, Stellar, Litecoin, dan ribuan lainnya- adalah Bitcoin. Untuk Anda yang gemar berinvestasi di dunia digital, pasti sudah tahu 'kan betapa menggiurkannya Bitcoin saat ini?
Saat cryptocurrency pertama kali dikenal pada tahun 2010 silam, nilai Bitcoin sangatlah murah, bahkan di bawah Rp100. Namun siapa sangka, satu Bitcoin saat ini setara dengan ratusan juta rupiah. Nilai tukarnya bahkan ditaksir mencapai Rp830,482,485.30. Angka yang sangat fantastis, bukan?
Kenaikan harga Bitcoin ini menjadi keuntungan tersendiri bagi siapa saja yang memilikinya, sehingga tak heran bila banyak orang kaya mendadak karena Bitcoin. Bisa dibilang masyarakat yang membeli Bitcoin pada masa awal peluncurannya itu amat mujur. Bila Anda memiliki satu Bitcoin yang Anda beli di awal peluncurannya, lalu berniat menjualnya saat ini, tentu Anda akan menjadi seorang OKB (Orang Kaya Baru).
Mengenai bentuknya, Bitcoin bisa dibilang sebagai mata uang yang unik karena tidak ada fisiknya. Selain itu, transaksinya bisa dilakukan siapa saja tanpa campur tangan pihak ketiga seperti bank, pun tidak dimonopoli oleh pemerintah dan bank sentral.
Pada dasarnya, konsep Bitcoin sama seperti digital money lainnya yang membutuhkan teknologi pendukung. Nah, teknologi pendukung dari Bitcoin ini berupa Blockchain yang dioperasikan oleh miners atau penambang Bitcoin. Sementara proses transfernya sendiri menggunakan sandi rahasia atau teknik kriptografi.
(Baca Juga: 5 Cara Menambang Bitcoin Di Android)
Legalitas Bitcoin di Indonesia
Mengingat cryptocurrency tidak diatur pemerintah, pasti ada sedikit kekhawatiran tentang legalitasnya bukan? Namun, Anda tidak perlu khawatir karena Bitcoin sah di mata hukum, sehingga semua transaksi yang melibatkan Bitcoin sudah legal di Indonesia.
Legalitas Bitcoin di Indonesia diatur dalam Peraturan No. 5 tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka. Intinya, Bitcoin dianggap legal hanya bila digunakan sebagai komoditas aset yang diperdagangkan di bursa. Sementara alat pembayaran sah dan tetap adalah uang yang memiliki bentuk fisik.
Kendati demikian, setiap transaksi Bitcoin akan dikenai pajak sesuai peraturan yang berlaku. Lantas, seperti apa pajak Bitcoin Indonesia?
Simak Juga: Koin Untung Hari Ini
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menegaskan bahwa segala bentuk penghasilan akan dikenai pajak sesuai dengan ketentuannya secara umum. Jika pelakunya perorangan/individu, maka dia akan dikenai Wajib Pajak Orang Pribadi sesuai dengan UU Pajak Pribadi (PPh) yang berlaku. Itu artinya, mereka harus melaporkannya juga di SPT tahunan.
Pelaporan pajaknya pun sama dengan pelaporan pajak lainnya, bedanya hanya di formulir SPT-nya. Untuk penghasilan dari Bitcoin, SPT menggunakan formulir 1770 S. Di bagian harta, Anda bisa menuliskan total penghasilan dan asalnya dari Bitcoin. Jangan sampai Anda lalai dalam melaporkan dan mencantumkan aset dan keuntungan Anda karena akan ada sanksinya berupa denda.
Berdasarkan UU No. 23, segala bentuk trading akan dikenakan PPh final dengan tarif 0.5% tanpa minimal dengan maksimal omzet Rp4.8 miliar per tahun. Apabila sudah melebihi batas omzet, biasanya akan dikenakan tarif progresif 5% sampai 30%.
Sebenarnya, tidak ada keuntungan khusus dari pajak Bitcoin Indonesia. Transaksi dengan Bitcoin dan lainnya itu sama saja dan normal. Intinya hanya ada di selisih harga jual dan harga beli (keuntungan) yang akan dikenai pajak penghasilan.
Namun demikian, pelaporan pajak juga ada kendalanya, yakni apabila ada transaksi yang dilakukan secara anonim. Transaksi cryptocurrency ini pada dasarnya memang bisa dilakukan tanpa memberikan identitas Anda. Caranya ialah dengan memberikan kebijakan kepada seluruh bank untuk melakukan pelacakan dan melaporkan setiap transaksi kepada bank sentral.
Kendala lainnya menyangkut fluktuasi nilai Bitcoin yang agresif. Fluktuasi ini dipengaruhi oleh dua faktor, yakni banyaknya permintaan, dan kelangkaan/keterbatasan. Seperti yang kita ketahui, pendiri Bitcoin sendiri membatasi suplainya hanya sebesar 21 juta. Tentu saja, kedua faktor ini akan mempengaruhi masa depan para investor Bitcoin khususnya, dan cryptocurrency pada umumnya.
(Baca Juga: Siapkan 5 Hal Ini Sebelum Investasi Kripto)
Oleh karena itu, setidaknya pemerintah juga turut andil dalam memberikan solusi. Pemerintah dapat memberikan citra yang baik terhadap cryptocurrency, misalnya dengan mengeluarkan iklan agar masyarakat tertarik untuk membeli aset satu ini.
Negara yang Mewajibkan Pajak Kripto
Setiap negara memiliki sistem pajak yang berbeda sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, termasuk sistem perpajakan cryptocurrency. Tidak hanya di Indonesia, sistem perpajakan ini sudah diterapkan juga di banyak negara, baik negara maju maupun negara berkembang. Ada yang mengimplementasikan kebijakan ringan, ada pula yang cukup ketat dalam mengenakan pajak untuk kepemilikan ataupun investasi kripto.
Keuntungan dari adanya sistem perpajakan ini adalah membantu meningkatkan pendapatan negara. Keuntungan ini akan sangat terasa ketika negara mengalami masa-masa sulit (resesi) yang mengakibatkan penurunan pendapatan negara secara drastis.
Meski peredarannya menimbulkan banyak pro dan kontra di tengah masyarakat, nyatanya mata uang kripto terus menjadi sorotan. Bahkan, tidak sedikit perusahaan yang menjejalkannya ke dalam salah satu diversifikasi portofolionya.
Sebut saja Tesla Inc; perusahaan otomotif asal Amerika Serikat ini kabarnya menginvestasikan dana sebesar USD 1.5 miliar dalam bentuk mata uang kripto. Kemudian, Master Card Inc dan Bank of New York Mellon Corp mengumumkan bahwa mereka akan memudahkan nasabahnya bertransaksi menggunakan kripto.
Bisa saja dalam beberapa dekade ke depan, cryptocurrency akan digunakan sebagai alat pembayaran sah seiring dengan banyaknya orang yang tertarik menggunakannya.
Dikutip dari berbagai sumber, berikut daftar negara yang sudah menerapkan pajak Bitcoin.
1. Norwegia
Norwegia adalah salah satu negara yang menerapkan pajak Bitcoin cukup tinggi, yaitu sekitar 25% atas keuntungan atau Capital Gain yang didapatkan. Negara ini menganggap investasi Bitcoin sama seperti bisnis properti dan bisnis lain yang memberikan keuntungan tinggi. Oleh karena itu, negara ini mewajibkan penambang Bitcoin untuk membayar pajak atas pendapatan cryptocurrency mereka. Namun, jika ada yang merugi, masih ada kebijakan pengurangan pajak.
2. Prancis
Negara mode ini juga menetapkan pajak atas transaksi mata uang kripto. Hal ini dilakukan untuk menghindari kasus penggelapan pajak. Penjualan Bitcoin untuk transaksi komersial di Prancis ini akan dikenakan pajak yang tergolong tinggi, yakni sekitar 66%.
Karena tingginya angka tesebut, pedagang biasanya hanya dikenakan pajak penghasilan progresif atas keuntungan yang diperoleh. Di tahun 2021, tarif pajaknya sekitar 28%. Prancis sendiri tidak mengenakan tarif PPN untuk penjualan Bitcoin, tetapi akan dikenakan jika Anda membeli barang dengan Bitcoin.
3. Spanyol
Spanyol mengesahkan undang-undang yang mewajibkan warganya untuk membayar pajak dari keuntungan perdagangan mata uang kripto. Pembayaran pajak ini dibagi menjadi dua:
- Jangka panjang. Perdagangan Bitcoin jangka panjang akan dikenai tarif antara 19% dan 23% tergantung dengan banyaknya jumlah keuntungan yang dihasilkan pada tahun tersebut.
- Jangka pendek. Perdagangan Bitcoin jangka pendek biasanya dikenai tarif yang lebih tinggi, yaitu sekitar 24.75% hingga 52% tergantung jumlah pendapatannya.
4. Jerman
Jerman mewajibkan pemilik uang kripto untuk membayar pajak atas Capital Gain yang diperolehnya. Ini dikarenakan Jerman sudah mengakui bahwa cryptocurrency adalah mata uang pribadi. Pajak yang ditarik biasanya sekitar 25% dan hanya berlaku untuk keuntungan yang diperoleh selama setahun setelah seseorang menerima Bitcoin. Mengapa demikian?
Kabarnya, setelah melewati masa satu tahun, keuntungan Bitcoin ini dianggap bebas dari pajak. Oleh karena itu, Jerman menjadi negara yang tepat bagi pemain Bitcoin untuk menyimpan keuntungan mereka. Selebihnya, Jerman memperjelas bahwa tidak akan ada penarikkan PPN dari Bitcoin. Apabila Anda salah satu penduduk Uni Eropa, Anda bisa dengan mudah pindah ke Jerman dan menikmati pajak Bitcoin dengan tarif nol ini.
5. Belarusia
Selain Jerman, Belarusia merupakan tempat terbaik untuk menyimpan mata uang kripto. Negara yang terletak di Kawasan Eropa Timur ini memungkinkan Anda untuk menghemat pajak Bitcoin.
Di tahun 2018, Presiden Belarusia mengutarakan akan menghapus pajak penghasilan pribadi atas mata uang kripto (cryptocurrency) sampai tanggal 1 Januari 2023. Mengesankan, bukan? Itu artinya para investor Bitcoin tidak akan ditarik pajak penghasilan (PPh) dan pertambahan nilai (PPN) atas transaksi penambangan, akuisisi, bahkan pembuatan mata uang kripto itu sendiri.
(Baca Juga: Panduan Menambang Bitcoin Dalam 5 Langkah Mudah)
6. Portugal
Bisa dikatakan Portugal juga merupakan surga bagi investor cryptocurrency. Walaupun undang-undang yang mengatur tentang mata uang kripto ini terkesan kurang jelas, para investor disinyalir bebas dari penarikan pajak transaksi mata uang kripto.
Hal ini diperkuat dengan kebijakan pemerintah yang menegaskan bahwa penarikan PPN tidak akan berlaku untuk transaksi yang berhubungan dengan Bitcoin. Akan tetapi, Portugal juga bisa menarik pajak atas transaksi kripto terhadap trader profesional. Penilaian mengenai seseorang yang profesional ini sepenuhnya ada di tangan pemerintah.
Meskipun penilaian ada di tangan otoritas, ada beberapa kriteria yang menjadi penilaian, di antaranya frekuensi dan volume perdagangan, kompleksitas dan jangka waktu investasi, laba dan pendapatan perdagangan, serta sumber pendapatan utama. Namun, rata-rata individu tidak ditarik pajak.
Kesimpulan
Demikian informasi mengenai Bitcoin yang masih dianggap sebagai primadona mata uang kripto di kalangan masyarakat. Kenaikan drastis ini dianggap sangat menggiurkan di mata mereka. Terlebih lagi pajak yang ditarik, terutama pajak Bitcoin Indonesia, tidaklah begitu menyulitkan bagi para investornya. Meskipun demikian, Anda harus tetap bertanggung jawab membayar dan mematuhi pajak yang berlaku.