PT Logisticsplus International Tbk (LOPI) menyetujui sejumlah laporan tahunan dan keuangan tahunan dalam RUPST yang digelar pada Selasa (14/Mei), 56 menit lalu, #Saham Indonesia   |   PT Chandra Asri Pacific Tbk (TPIA) akan membagikan tambahan dividen tunai sebesar Rp5,5764 per saham kepada para pemegang sahamnya, 57 menit lalu, #Saham Indonesia   |   Saham-saham top gainers LQ45: PT Kalbe Farma Tbk (KLBF) +3.55%, PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) +1.64%, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) +1.48%, 57 menit lalu, #Saham Indonesia   |   IHSG dibuka naik pada perdagangan Rabu (15/Mei) pagi, menguat 0.59% ke level 7,125, 59 menit lalu, #Saham Indonesia

5 Ciri Fintech Bodong Menurut OJK

Febrian Surya 13 Jul 2020
Dibaca Normal 5 Menit
bisnis > fintech >   #fintech   #bodong   #ojk   #scam   #blacklist
Sebelum mengajukan pinjaman online di perusahaan fintech, alangkah baiknya Anda mengetahui terlebih dahulu ciri-ciri fintech bodong menurut OJK.

Layanan fintech saat ini banyak dimanfaatkan oleh masyarakat luas untuk berbagai kebutuhan finansial seperti pembayaran, investasi, hingga modal pinjaman untuk usaha. Salah satu daya tarik yang ditawarkan oleh penggiat fintech di Indonesia kepada para penggunanya adalah kemudahan akses keuangan, baik untuk pinjaman maupun investasi.

Layanan fintech memungkinkan kamu untuk tidak perlu repot-repot membawa berbagai dokumen pendukung bila ingin mengajukan pinjaman modal usaha. Hal itu karena semua pengajuan pinjaman modal usaha di platform peer to peer lending bisa kamu dapatkan melalui aplikasi maupun website, dengan melampirkan syarat dokumen pendukung misalnya KTP saja.

Di sisi lain, bila kamu mengajukan pinjaman modal usaha melalui bank. maka kamu perlu melampirkan dokumen pendukung yang dinilai cukup merepotkan, dan sulit untuk dipenuhi persyaratannya bagi sebagian orang. Oleh sebab itu, banyak orang lebih memilih untuk mengajukan pinjaman online melalui aplikasi-aplikasi fintech.

Namun, di balik kemudahan yang ditawarkan oleh berbagai aplikasi pinjol (pinjaman online), masih ada masalah keamanan yang menjadi fokus utama bagi setiap pengguna layanan tersebut. Untuk menghindari risiko terjerat aplikasi pinjol bodong, setidaknya kamu harus tahu 5 ciri-ciri fintech bodong menurut OJK berikut ini:

 

1. Identitas Perusahaan Tidak Jelas

Sebelum menggunakan aplikasi pinjol, alangkah baiknya kamu mencari tahu terlebih dahulu apakah layanan fintech tersebut masuk dalam daftar hitam OJK atau tidak. Untuk mengetahuinya, kamu bisa langsung mengunjungi website resmi milik OJK.

Identitas Perusahaan Tidak Jelas(Baca juga: Stop Investasi Bodong! Ikuti 5 Langkah Ini)

Pada halaman website tersebut, kamu bisa menemukan daftar perusahaan-perusahaan fintech bodong berdasarkan nama perusahaan dan alamatnya. Langkah ini sangat efisien untuk memfilter penawaran-penawaran pinjaman online yang masuk dari berbagai media, seperti social media, Whatsapp, atau bahkan SMS.

Selain itu, kamu juga bisa cek bagaimana rating-nya di Playstore. Aplikasi dengan rating di atas 4 dan memiliki jumlah pengunggah serta perating yang tinggi bisa menjadi standar penilaian kamu.

 

2. Proses Pengajuan Terlampau Mudah

Walaupun dapat diakses 100% secara online, tetapi kamu tetap perlu waspada dengan kemudahan pinjaman dari para penyedia layanan fintech. Hal ini dikarenakan perusahaan fintech bodong umumnya selalu mengiming-imingkan kemudahan dalam proses pengajuannya.

Dengan semakin ketatnya sistem keamanan di berbagai aplikasi pinjol saat ini, proses pengajuan pinjaman dana tidak bisa cair dalam hitungan 5 menit saja. Perusahaan fintech legal harus secara detail membaca profil peminjam berdasarkan dokumen dan formulir pengajuan yang telah dikirimkan lewat aplikasi. Kemudian, bila pinjaman onlinemu disetujui, kamu perlu melakukan tanda tangan akad kredit. Jadi, pencairan pinjaman dalam 5 menit tentu tidak realistis.

 

3. Mencuri Data Nasabah

Aplikasi fintech bodong akan memanfaatkan data diri yang kamu daftarkan untuk diperdagangkan di pasar gelap. Untuk menghindari penyalahgunaan data-data pribadimu, kamu sangat disarankan bijak dalam memilih aplikasi fintech yang diunduh di ponsel pintar milikmu.

Pencuruan Data Nasabah(Baca juga: Daftar P2P Syariah Terbaik Dan Terdaftar Di OJK)

Sebaiknya lakukan riset secara online di forum-forum, kolom review aplikasi fintech, atau mengikuti update berita di situs-situs yang secara khusus membahas perkembangan dunia fintech di Indonesia. Jika nama pinjol yang menawarkan layanan padamu ternyata pernah dicurigai atau terjerat kasus pencurian data nasabah, maka sebaiknya hindari pinjol tersebut.

 

4. Bunga Dan Denda Yang Besar

Fintech ilegal pasti akan membebankan biaya denda dan bunga pinjaman yang tinggi. Umumnya, fintech bodong akan memberikan suku bunga pinjaman harian sebesar 2-3%, dan bisa mengalami kenaikan sewaktu-waktu akibat tidak adanya transparansi atas struktur perhitungan suku bunga pinjaman. Bila kamu menemukan indikasi tersebut, alangkah baiknya kamu hindari mengajukan pinjaman online di aplikasi tersebut.

Sementara mengenai pembebanan denda, standar OJK mengungkapkan bahwa pihak perusahaan hanya boleh melakukan penagihan kepada nasabah yang telat bayar tidak lebih dari 90 hari dari tenggat pembayaran, dengan biaya-biaya yang tidak boleh melebihi dari 100% dari jumlah pokok pinjaman.

 

5. Melakukan Penagihan Secara Kasar

Mungkin kamu telah banyak melihat video-video di Youtube tentang penagihan nasabah pinjaman online yang dilakukan secara kasar oleh perusahaan fintech. Selain tidak memenuhi etika, penagihan tersebut biasanya dilakukan di luar jam kerja sehingga melanggar aturan Code of Conduct.

Perlu diketahui, perusahaan fintech legal mematuhi aturan yang berlaku dan memiliki etika saat melakukan penagihan kepada nasabah. Fintech bodong tidak akan mempedulikan hal ini sehingga mereka cenderung sering melanggar privasi dan kenyamanan kliennya.

Bila kamu mendengar bahwa ada aplikasi pinjol yang menagih nasabah dengan cara-cara yang kasar bahkan sampai melakukan intimidasi, ini adalah ciri-ciri fintech bodong menurut OJK yang perlu kamu hindari.

Bila kamu terlanjur mengalami kerugian akibat melakukan pinjaman online di fintech bodong, kamu bisa langsung melaporkan hal tersebut ke Satgas waspada OJK melalui call center 1500655 atau mengirimkan email ke waspadainvestasi@ojk.go.id.

 

Selain masalah keamanannya, hal penting lain yang harus kamu ketahui sebelum mendaftar layanan fintech seperti P2P Lending adalah jenis-jenis akadnya. Info lengkap mengenai hal tersebut bisa kamu pelajari langsung di Jenis Akad Dalam P2P Lending.

Terkait Lainnya
 
PT Logisticsplus International Tbk (LOPI) menyetujui sejumlah laporan tahunan dan keuangan tahunan dalam RUPST yang digelar pada Selasa (14/Mei), 56 menit lalu, #Saham Indonesia

PT Chandra Asri Pacific Tbk (TPIA) akan membagikan tambahan dividen tunai sebesar Rp5,5764 per saham kepada para pemegang sahamnya, 57 menit lalu, #Saham Indonesia

Saham-saham top gainers LQ45: PT Kalbe Farma Tbk (KLBF) +3.55%, PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) +1.64%, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) +1.48%, 57 menit lalu, #Saham Indonesia

IHSG dibuka naik pada perdagangan Rabu (15/Mei) pagi, menguat 0.59% ke level 7,125, 59 menit lalu, #Saham Indonesia

Emas mendapatkan dukungan karena risiko geopolitik mengkatalisasi permintaan, 18 jam lalu, #Emas Fundamental

Data pekerjaan Inggris mendukung penurunan suku bunga BoE, dan saham vodafone naik setelah pendapatan, 18 jam lalu, #Forex Fundamental

EUR/USD: Euro dapat naik lebih tinggi jika stabil di atas level 1.0800, 18 jam lalu, #Forex Teknikal

EUR/GBP tetap dibatasi di bawah level 0.8600 menyusul data ketenagakerjaan Inggris, 18 jam lalu, #Forex Teknikal

Saham-saham top gainers LQ45: PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) +2.17%, PT Bank Pacific Tbk (BRPT) +2.04%, PT Charoen Pokphand Tbk (CPIN) +1.93%, 1 hari, #Saham Indonesia

IHSG melanjutkan penguatannya pada pagi ini, naik 0.21% ke level 7,114, 1 hari, #Saham Indonesia

Aneka Tambang (ANTM) menyampaikan jadwal pembagian dividennya sebesar Rp3.07 triliun. Cum date untuk dividen ANTM dijadwalkan pada pekan depan, 1 hari, #Saham Indonesia

PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk. (INTP) akan mengambil keputusan terkait penggunaan laba bersih 2023 lewat RUPST yang digelar hari ini (14/Mei), 1 hari, #Saham Indonesia


Komentar @inbizia

Apabila Anda telah membaca artikel baik-baik, maka akan mengetahui bahwa blacklist itu TIDAK ADA. Yang ada: pelaporan setiap bank dan lembaga keuangan (dulu ke Bank Indonesia, sekarang ke OJK) mengenai status debitur masing-masing. Status debitur tersebut menjadi dasar bagi riwayat kredit individual Anda, apakah Anda lancar dalam membayar pinjaman atau tidak. Nah, untuk mengetahui bagaimana kondisi riwayat kredit individual, Anda tidak bisa asal tebak menebak saja. Orang luar seperti kami juga tidak bisa menerkanya. Untuk mengetahuinya, dulu bisa dilakukan BI Checking. Namun, sekarang Anda bisa tanya langsung bagaimana riwayat kredit individual Anda ke kantor OJK (Otoritas Jasa Keuangan) terdekat dengan membawa fotokopi KTP.

 Anna |  17 Sep 2018
Halaman: Kupas Tuntas Blacklist Bank Di Indonesia
Saya mau bertanya pak, di tahun 2015 saya kredit kereta. Pas di kreditannya pernah nunggak gitu...lalu setelah angsuran selesai saya bayar semua denda nya....saya selesai kredit kereta di tahun 2017. Kemudian sampe sekarang tidak pernah kredit lagi. apakah saya termasuk blacklist bank..apakah berpengaruh dalam pengambilan kredit KPR.atau pun kredit yang lain nya ..tolong solusi nya pak
 Budi Santoso |  24 Oct 2019
Halaman: Kupas Tuntas Blacklist Bank Di Indonesia

Kenapa harus merasa terancam hanya karena status atau istilah ITSK (Fintech) yang akan disematkan ke kripto? Lha padahal kalau kripto mau difungsikan sebagai alat pembayaran sah, istilah semacam itu kan wajar. Belum lagi kalau nanti e-Rupiah mau dibikin pakai teknologi blockchain yang sama kayak kripto. Jadi, kenapa harus diributkan?

 Lidia |  7 Nov 2022
Halaman: Status Kripto Terancam Aspakrindo Ruu Psk Wajib Dikawal

Ruben: Expert advisor atau robot trading itu adalah program yang ngebantu trader buat trading otomatis. Klu emang program yang dibuat bagus maka bisa ngasilin profit secara otomatis tapi karena keadaan market sering berubah, maka EA hrs diupdate trus

Sedangkan investasi bodong yang dimaksud nihh, (menurut pengalaman ane yaa) lebih ke satu orang trader nihh pengen modal yang lbh besar buat trading agar profit yg dihasilkan bisa lbh maksimal, terus dia ngajak beberapa orang buat join di robot tradingnyaa dengan imbalan return berapa persen gtlah. Terus orang tsb yakin trus join, awal-awalnya emang menghasilkan return yg lumayan trus orang lain ngajak orang lain lgi terus seperti itu. Dan ini kan deposit ke akun trader td, modal akun tsb makin besar trus karena Robot Trading seperti yang ane bilang perlu update dan ga bsa dipakai slamanya, mulai ngerugi. Trader tsb ga snggup bayar nih terus memilih kabur dngn uang tersisa. Itu kasus yg terjadi ama ane dimana ane korbannya.

 Thiery |  22 Feb 2023
Halaman: Panduan Belajar Trading Cepat Ala Mrg Mega Berjangka

Mumpung ini adalah review broker dimana kita bisa ngeliat titik lemah dan kelebihan dri broker. Ane mau nya mengenai keamanan dari dana kita. Misalkan kita deposit gitu brrti uang kita kan ada di tangan broker dan misalnya aja terjadi penyalahgunaan, apakah ada jaminan hukum mengingat kan adanya regulasi dari BAPPEBTI.

SElain itu ada cara dari broker HSB tidak biar ga terjadi hal penyalahgunaan dana? Soalnya belakangan bnyk banget berita tntng investasi bodong kmudian bank di dunia jga lagi krisis, buat kita sbagai investor tuh ngerasa wajib was was apalagi dana trading kita titipkan dlu ke broker. Mohon penjelasannya ya, min. Makasih bnyk

 Ardian |  16 Apr 2023
Halaman: Review Broker Hsb

Setuju! Social trading dan copy trading, berikut juga MAM, PAMM, dan LAM itu entah mengapa broker lokal ga ada yg nyedaiiin entah ini karena masalah regulasi ato apa. Maklum ya, klu trading tanpa kontrol dri trader itu sndiri biasanya berbahaya apalagi belakangan booming jga EA trading bodong.

Susah jga sih sbnrnya terapin trading dngn lepas tngn seperti ini . Tetapi krna ini adalah fitur dari MEtatrader sndiri makanya bsa kita pake, klu pake platform dari broker2 Indonesia pasti ga ada yg namanya fitur kyk gini. Klu pake MLQ5, kita harus nyaring2 lagi provider yg tersedia apalagi ini MLQ5 market bebas lah intinya, tktnya bsa aja salah pilih. Dah bayar, kena rugi lagi.

 Angga |  19 Apr 2023
Halaman: Belajar Copy Trading Untuk Pemula Bersama Hsb

Komentar[4]    
  Ana Rosadi   |   14 Jul 2020

kasih list namax jg min biar smua tw

  Deborah   |   5 Apr 2022

Terima kasih infonya mimin.. smg aplikasi2 fintech ilegal bisa cepat hilang

  Erwin@win   |   5 Apr 2022

sudah ilegal, bunga tinggi, penagihan kasar paket komplit

  Wartiningsih   |   5 Apr 2022

dengan info dari mimin, semoga kita semua bisa terhindar dari aplikasi fintech bodong