Kalau Anda terkena blacklist dari bank, sejatinya dapat diurus dengan melakukan pemutihan BI checking. Berikut cara-caranya antara lain:
1. Tentu saja kamu wajib melunasi cicilan atau kredit yang tertunggak.
2. Step di atas harus dilakukan terlebih dahulu. Jadi jangan harap BI checking kamu bersih kalau segala cicilan dan anggaran yang tertunggak belum diselesaikan terlebih dahulu. Setelah memastikan kalau semuanya sudah clear, baru Anda dapat memantau skor BI checking Anda.
Berikan waktu sampai skor BI checking Anda berubah dalam rentang yang aman. Toh, Anda sudah melunasi cicilan dan tagihan yang tertunggak bukan?
3. Jika selama pemantauan, Anda belum mendapatkan skor BI checking yang baru, segera lakukan surat klarifikasi. Pergilah ke bank dan minta mereka melakukan klarifikasi bahwa Anda sudah terbebas dari utang. Setelahnya, Anda juga harus mendatangi OJK untuk mengonfirmasikan bahwa utang dan cicilan Anda sudah bersih.
Setelahnya tunggu saja BI Checking Anda kembali bersih.