Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dibuka menguat pada awal perdagangan Jumat (3/Mei), naik 0.4% ke 7,160, 4 jam lalu, #Saham Indonesia   |   PT Global Digital Niaga Tbk (BELI) membukukan rugi tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk sebesar Rp691.2 miliar per Maret 2023. , 5 jam lalu, #Saham Indonesia   |   PT Mitrabara Adiperdana Tbk. (MBAP) menganggarkan belanja modal dan investasi senilai $58 juta, 5 jam lalu, #Saham Indonesia   |   PT Sumber Sinergi Makmur Tbk. (IOTF) atau Fox Logger membidik peluang bisnis dari implementasi pembayaran tol tanpa sentuh berbasis Global Navigation Satellite System yang akan segera diterapkan di Indonesia, 5 jam lalu, #Saham Indonesia

Blacklist

Kupas Tuntas Blacklist Bank Di Indonesia
Anna     17 Sep 2014
Seringkali orang salah mengartikan istilah Blacklist atau daftar hitam dari bank di Indonesia karena mereka masih belum paham dengan makna sesungguhnya.
5 Ciri Fintech Bodong Menurut OJK
Febrian Surya     13 Jul 2020
Sebelum mengajukan pinjaman online di perusahaan fintech, alangkah baiknya Anda mengetahui terlebih dahulu ciri-ciri fintech bodong menurut OJK.
Cara Menghindari Penipuan Developer Berkedok Syariah
Febrian Surya     24 Apr 2020
Ingin membeli perumahan dengan KPR syariah? Sebaiknya terapkan cara-cara berikut agar terhindar dari penipuan developer berkedok syariah.
Forum
Komentar

Kumpulan Komentar @inbizia #blacklist

  Fan Saelan   |   6 Jan 2015   |   Artikel
pak saya mau tanya...kalo nama saya termasuk blacklist bi..apakah satu keluarga juga terkena blacklist bi? terutama yang 1 kk dan 1 alamat rumah..terima kasih
  Herna   |   15 Apr 2015   |   Artikel
SAYA PERNAH CICIL MOBIL AWALNYA LANCAR KEMUDIAN PADA PEMB KE 30 MULAI AGAK SENDAT SAMPAI BISA NUNGGAK 2 BULAN, TETAPI SAMPAI SKRNG ITU SDH DILUNASIN DAN MOTOR AWALNYA JUGA LANCAR, KRN FAKTOR EKONOMI JDNYA PERNAH NUNGGAK BEBERAPA KALI TETAPI TETAP DIBAYAR SAMPAI PADA SISA CICILAN 6 KALI LG MOTOR TERSEBUT KEMALINGAN DAN SAMPAI SEKARANG MSH DIURUS ASURANSINYA, APAKAH INI TERMASUK KATEGORI BLACKLIST? KRN SAYA MENGECHECK DI BI CHECKING, SY TERMASUK DALAM DAFTAR SID
  Anna   |   15 Apr 2015
Selama Anda tidak terlibat tindak pelanggaran hukum seperti cek kosong, maka Anda jelas tidak masuk dalam blacklist. Nama Anda masuk dalam SID karena SID mencatat semua orang yang pernah mengambil kredit di bank/lembaga keuangan yang masuk dalam sistem, baik pembayarannya lancar ataupun tidak. Yang perlu Anda perhatikan adalah apakah di SID itu Anda tertulis masih punya tanggungan tunggakan kredit atau tidak. Jika masih, maka Anda perlu menyelesaikan tunggakan itu.
  Ariz   |   21 Apr 2015   |   Artikel
saya mau nangya gagal ngambil motor waktu di surve apa masuk blacklist bi ? trs kalo misalkan masuk gmn cara agar tidak masuk blacklist lagi ? thnk
  Anna   |   21 Apr 2015

@ariz: Sebagaimana telah kami paparkan di dalam artikel, blacklist BI itu hanya untuk mereka yang pernah melakukan pelanggaran serius seperti cek kosong, bukan untuk mereka yang mengalami kredit bermasalah. Perlu Anda ketahui disini, kriteria kelayakan yang diterapkan oleh bank saat mengevaluasi aplikasi kredit itu ada lima: Character (Karakter calon nasabah), Capacity (Kemampuan calon nasabah untuk mengembalikan), Capital (Kondisi finansial calon nasabah), Condition (Kondisi ekonomi), dan Collateral (jaminan). Jika setelah di-survei ternyata Anda tidak memenuhi kelima syarat tersebut, maka kemungkinan memang Anda akan gagal mendapatkan kredit yang diinginkan. Agar aplikasi kredit Anda diterima, maka sebaiknya Anda upayakan untuk memenuhi kelima syarat tersebut sebaik-baiknya. Alternatifnya, coba ajukan aplikasi ke bank atau leasing lain, karena meski Anda tetap harus memenuhi kelima syarat tadi, tetapi setiap bank/leasing bisa punya kebijakan berbeda tentang pelaksanaannya.

  Irwan   |   29 May 2015   |   Artikel
Pak mohon informasinya, adik saya dan suaminya mempunyai usaha sendiri. Dan mereka menggunakan giro mundur untuk salah satu alat pembayaran mereka ke supplier. 2 bulan terakhir ini mereka memang mengalami kesulitan keuangan akibat ada beberapa pembayaran yang mereka tidak bisa tagih. akibatnya adalah giro mundur yang sudah diserahkan sempat beberapa kali dananya tidak tersedia. sekarang mereka telah menerima informasi bahwa sudah masuk dalam blacklist BI setelah menerima 3x surat peringatan. yang hendak saya tanyakan adalah :
1. bagaimana dampak terhadap Giro-giro lain yang telah mereka keluarkan?
2. berapa lama nama mereka dapat dipulihkan?
3. apakah ada cara untuk memulihkan nama mereka lebih cepat dari yang seharusnya?
Terima kasih sebelumnya.
  Anna   |   29 May 2015
@Irwan: Bagi orang yang namanya telah masuk blacklist BI (Daftar Hitam Nasional/DHN) akibat kasus cek/giro kosong, maka mereka terkena sanksi pembekuan hak penggunaan cek/giro selama satu tahun sejak tanggal penerbitan DHN oleh bank. Jadi: 1. Giro-giro lain yang dikeluarkan oleh adik Anda tidak akan bisa dicairkan. 2. Sesuai dengan peraturan tadi, waktunya satu tahun. 3. Bank bisa melakukan rehabilitasi nama bagi orang yang masuk DHN apabila: (i) terdapat kesalahan administrasi oleh Bank; (ii) kewajiban pemilik rekening atas penarikan cek dan/atau bilyet giro kosong kepada Pemegang telah dipenuhi dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal penolakan; (iii) terdapat putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa Bank harus membatalkan penolakan cek dan/atau bilyet giro kosong. Selengkapnya mengenai ini bisa Anda baca di Peraturan Bank Indonesia tentang Daftar Hitam Nasional di: link ini
  Lukman Hakim   |   22 Jul 2019   |   Artikel

Selamat pagi saya ingin bertanya. Saya masuk dalam daftar blacklist BI sampai saat ini. Dan sekarang saya bekerja di luar negeri, banyak bank yg menawarkan pinjaman kepada saya disini. Pertanyaan saya, apakah blacklist BI mencakup seluruh dunia atau hanya di Indonesia? Apakah di negara tempat saya bekerja saat ini nama saya di blacklist juga?

Terima kasih. Mohon penjelasannya.

  Anna   |   23 Jul 2019

Sekali lagi saya tegaskan: blacklist BI itu TIDAK ADA. Yang dianggap "blacklist" oleh Anda itu sesungguhnya adalah rekam riwayat kredit individual se-Indonesia yang dulu dikelola oleh Bank Indonesia (dan sekarang ditangani oleh OJK). Apabila Anda berada di luar negeri dan berurusan dengan perbankan mancanegara, maka tentu tidak ada hubungannya lagi dengan OJK.

  Haryatie   |   31 Jul 2019
Met malm Pak sy mohon pencerahan nya nich"kalw dulu pernah ajukan pinjaman ats nama suami,dan cicilan bermaslah,tapi sekarang sy udah pisah dengan suami,apakah sy bisa ajukan pinjaman ke BRI Pak?atwkah nama sy jg bermasalah?"Trimakasih"Wassalam"
  Anna   |   1 Aug 2019

Sebaiknya, Anda periksa riwayat kredit Anda melalui OJK SLIK. Situsnya di link berikut ini. Sebagai orang luar, saya tidak mengenal nama Anda maupun suami, dan tidak dapat mengetahui riwayat kredit Anda.

  Yuanita Karim   |   19 Jan 2022   |   Artikel

Apakah blacklist di BI bisa hilang?

  Wira Sudibyo   |   19 Jan 2022

Pada kondisi tertentu, apabila tidak menyelesaikan utang yang ada, maka blacklist BI akan terhapus secara otomatis.
Hal ini merupakan bagian dari pembersihan sistem pada BI soal reputasi kredit. Hanya saja, waktu yang dibutuhkan untuk penghapusan secara otomatis tergolong lama.

Waspada Jebakan Bodong, Ini Trik Memilih Manajer Investasi
Wahyudi     27 Feb 2020
Salah pilih manajer investasi bisa berbuntut modal tak berbuah cuan atau justru terjebak investasi bodong. Untuk itu, perhatikan baik-baik trik memilih manajer investasi reksadana berikut.
Stop Investasi Bodong! Ikuti 5 Langkah Ini
Febrian Surya     20 Jan 2020
Tidak ada yang ingin terjebak dalam investasi bodong. Karena itu, ikuti langkah-langkah berikut ini.
Penipuan Forex Menjamur, Bagaimana Cara Menghindarinya?
Anna     15 Apr 2019
Empat ciri-ciri penipuan forex ini perlu diwaspadai agar Anda terhindar dari kerugian fatal.
Hati-Hati, Tiga Penipuan Valas Paling Populer Di Dunia Menghantui
Anna     10 Feb 2015
Banyak orang kelewat percaya diri meski tidak paham seluk-beluk ekonomi; menyepelekan dengan anggapan bahwa bisnis valas cukup jual dan beli lalu untung. Padahal, kenyataannya tidaklah demikian.
Hati-Hati Dengan Logam Mulia Emas Sepuhan (Imitasi)
SAM     1 Apr 2013
Waspadai kemunculan emas sepuhan atau emas imitasi dengan memeriksa keaslian logam mulia emas Anda dengan mengikuti langkah-langkah ini.
Hati-Hati Investasi Emas Bodong, Sorotan Atas Kasus GTIS
SAM     14 Mar 2013
Dana nasabah investasi emas di perusahaan GTIS dibawa kabur oleh mantan Direkturnya yang bernama Michael Ong. Pengembalian dana nasabah menjadi semakin tidak jelas.
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dibuka menguat pada awal perdagangan Jumat (3/Mei), naik 0.4% ke 7,160, 4 jam lalu, #Saham Indonesia

PT Global Digital Niaga Tbk (BELI) membukukan rugi tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk sebesar Rp691.2 miliar per Maret 2023. , 5 jam lalu, #Saham Indonesia

PT Mitrabara Adiperdana Tbk. (MBAP) menganggarkan belanja modal dan investasi senilai $58 juta, 5 jam lalu, #Saham Indonesia

PT Sumber Sinergi Makmur Tbk. (IOTF) atau Fox Logger membidik peluang bisnis dari implementasi pembayaran tol tanpa sentuh berbasis Global Navigation Satellite System yang akan segera diterapkan di Indonesia, 5 jam lalu, #Saham Indonesia

EUR/USD kehilangan momentum karena kenaikan masih dibatasi oleh taruhan kuat penurunan suku bunga ECB, 21 jam lalu, #Forex Fundamental

USD/CAD dekati level 1.3700 di tengah penjualan USD pasca FOMC, SMA-200 memegang kunci, 21 jam lalu, #Forex Teknikal

Valas harian: Powell yang dovish menjaga kenaikan dolar tetap terkendali, 21 jam lalu, #Forex Teknikal

Pound Sterling pertahankan kenaikan di tengah petunjuk suku bunga the Fed yang tidak terlalu hawkish, 21 jam lalu, #Forex Fundamental

PT PP London Sumatra Tbk. (LSIP) membukukan laba bersih sebesar Rp269.3 miliar pada kuartal I/2024, 1 hari, #Saham Indonesia

Emiten produsen minyak goreng Bimoli PT Salim Ivomas Pratama Tbk. (SIMP) mencetak laba bersih Rp307.10 miliar sepanjang kuartal I/2024, 1 hari, #Saham Indonesia

Laba bersih PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) atau Antam anjlok 85.66% menjadi Rp238.37 miliar pada kuartal I/2024, 1 hari, #Saham Indonesia

PT Pertamina Geothermal Energy Tbk. (PGEO) membukukan pendapatan sebesar $103.31 juta pada kuartal I/2024, 1 hari, #Saham Indonesia


Kirim Komentar Baru