Membeli rumah bekas adalah opsi yang bisa kamu pilih untuk memiliki hunian dengan harga lebih terjangkau. Namun, ada beberapa hal yang perlu kamu pertimbangkan.
Membeli rumah bekas merupakan salah satu opsi pilihan keluarga milenial yang baru saja membina sebuah rumah tangga. Hal itu cukup wajar, mengingat rumah bekas bisa memberikan beberapa keuntungan seperti dapat langsung dihuni, harga relatif murah, dan tentunya bisa dimanfaatkan untuk investasi jangka panjang.
Bandingkan jika kamu membeli sebuah rumah baru melalui KPR. Kamu biasanya perlu menunggu hingga 2 tahun lamanya hingga properti tersebut siap dihuni. Belum lagi, selama waktu menunggu tersebut, kamu juga perlu menyetorkan sejumlah uang kepada developer sebagai tanda jadi pembelian.
(Baca juga: Cara Memilih Pinjaman KPR Agar Tidak Mencekik)
Walaupun secara sekilas mekanisme pembelian rumah baru dan bekas terlihat tidak ada bedanya, kamu memerlukan waktu yang lebih banyak untuk mencari rumah bekas agar sesuai dengan kebutuhanmu. Bukan hanya kualitas kontruksi bangunan saja yang perlu diperhatikan, melainkan juga surat-surat kepemilikan saat proses jual-beli rumah. Hal itu agar kamu bisa lebih mudah mengurus proses pemindahnamaan nantinya. Secara umum, berikut adalah tips membeli rumah bekas yang perlu kamu pertimbangkan:
1. Kemampuan Finansial
Dalam membeli sebuah rumah bekas, ada baiknya kamu menyiapkan dana tambahan. Kamu bisa menambahkan biaya beli rumah sebesar 10% dari harga beli rumah tersebut. Contohnya, bila kamu ingin membeli sebuah rumah bekas seharga Rp300,000,000, setidaknya, kamu perlu memiliki anggaran sebesar Rp300,000,000 + (Rp300,000,000 x 10%) = Rp330,000,000. Besaran biaya ini perlu kamu persiapkan untuk mengantisipasi jika ada biaya-biaya yang tidak terduga lainnya, seperti biaya renovasi dan mengurus surat-surat rumah.
Setelah memperhitungkan biaya tambahan seperti itu, kamu bisa membandingkannya dengan kemampuan finansial yang kamu miliki. Apabila ternyata harganya jadi melebihi kemampuan finansialmu, maka sebaiknya carilah rumah bekas lain yang lebih mengakomodasi keadaanmu. Selain itu, ingatlah agar biaya rumah yang kamu persiapkan tidak sampai mengganggu biaya lain untuk kebutuhan pokokmu.
2. Kualitas Kontruksi Bangunan
Agar biaya renovasi rumahmu tidak membengkak, kamu bisa melakukan pengecekan terlebih dahulu ke rumah yang ingin dibeli. Jangan hanya melakukan inspeksi pada bagian luar rumah saja, tapi cek juga secara detail pada bagian dalam hingga sudut-sudut ruangan rumah tersebut. Hal ini bisa dijadikan sebagai suatu cara untuk melakukan negosiasi dengan penjual rumah dan mengetahui tingkat kerusakan, serta besaran biaya renovasi yang mungkin dikeluarkan saat menghuni rumah tersebut.
3. Perhatikan Lingkungan Sekitar
Umumnya, harga rumah di kawasan perumahan yang sering terkena banjir nominalnya lebih rendah. Oleh sebab itu, lingkungan sekitar sangat perlu dicermati. Lingkungan yang serba sulit bisa menimbulkan berbagai biaya tambahan saat kamu menghuni rumah tersebut, meski harganya lebih murah.
4. Ketersedian Listrik Dan Air
Air dan listrik menjadi aspek terpenting bagi setiap penghuni rumah. Mengapa? Karena banyak aktivitas yang kita lakukan di rumah membutuhkan dua sumber daya ini, misalnya untuk mencuci pakaian dengan mesin cuci, memasak, dan berbagai pekerjaan rumah tangga lainnya. Oleh karena itu, sebelum memutuskan ingin membeli rumah bekas, ada baiknya kamu tanyakan terlebih dahulu apakah rumah bekas tersebut memiliki air PAM dan listrik. Bila tidak ada, tentunya kamu akan mengeluarkan biaya tambahan lain untuk memasang PAM dan listrik di rumah tersebut.
5. Kelengkapan Dokumen
Selain masalah biaya dan komponen rumah, kelengkapan sertifikat rumah yang ingin dibeli juga perlu kamu cek secara detail. Kelengkapan dokumen dapat kamu cek satu per satu keasliannya dengan menggunakan jasa konsultan. Apa saja jenis dokumen kepemilikan rumah yang perlu dipastikan? Berikut adalah beberapa contohnya:
- Sertifikat Kepemilikan Rumah
- Sertifikat Hak Milik (SHM)
- Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB)
- Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU)
- Sertifikat Hak Pakai (SHP)
- Sertifikat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Surat PBB
- Surat tagihan-tagihan listrik, air, dan telepon untuk mengetahui apakah pemilik rumah sebelumnya pernah menunggak tagihan-tagihan tersebut. Jika ada tunggakan, maka bisa saja tagihan-tagihan tersebut akan dibebankan kepada kamu saat menghuni rumah tersebut.
Itulah 5 tips yang perlu kamu pertimbangkan sebelum memutuskan untuk membeli sebuah rumah bekas. Selain melalui pembelian rumah secara tunai, kamu juga bisa membeli rumah bekas lewat KPR yang saat ini sudah banyak ditawarkan oleh pihak bank. Namun sebelum itu, ada baiknya kamu pelajari dulu jenis-jenis bunga dalam KPR.