@Riski franata ginting: itu tergantung pada berapa bunga deposito di bank tempat Anda ingin mendepositokannya.
Ini karena Anda salah dalam memahami cara penghitungan deposito. Bunga 6.50% yang tertera adalah per tahun, bukan per bulan. Bank memang bisa memberikan bunga setiap bulan, tetapi cara penghitungannya adalah per tahun. Selain itu, ada pajak yang dikenakan atas bunga dari deposito yang jumlahnya lebih dari 7,500,000.
jadi kalo mau deposito lebih dari 2 miliar tapi tetep aman semua terjamin sm lps gimana caranya? bolehkah kita deposito di banyak tempat?
Rita:
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memang hanya menjamin uang nasabah suatu bank hingga maksimal Rp 2 miliar. Tapi setahu saya simpanan tersebut berlaku untuk satu bank saja.
Beberapa waktu lalu, LPS pernah merilis sebuah imbauan untuk para nasabah bank yang memiliki dana dengan nominal besar atau lebih dari Rp 2 miliar. Dalam rilisnya LPS mengimbau agar nasabah yang memiliki simpanan dengan nominal besar tidak hanya menyimpannya dalam satu bank saja.
Nasabah diminta untuk membuka beberapa rekening di bank yang berbeda, dan menyimpan uangnya ke dalam semua rekening tersebut. Jumlah nominal untuk setiap rekening sebaiknya sesuai atau di bawah nominal yang dijamin oleh LPS.
Artinya, jika Anda memiliki uang lebih dari Rp 2 miliar, anda bisa memecahnya ke beberapa rekening bank yang berbeda. Sehingga dana atau uang anda bisa tetap terjamin oleh LPS. Contohnya, jika Anda memiliki uang sebesar Rp 5 miliar lebih baik anda membuka tiga rekening di tiga bank yang berbeda dan memecah jumlah uang Anda ketiga rekening tersebut.
Untuk lebih amannya, sebaiknya Anda menyimpan uang tersebut di bawah Rp 2 miliar, atau di bawah nominal yang dijamin oleh LPS, per rekening per bank. Misalnya Rp 1,5 miliar per rekening, per bank.
Jadi intinya, Anda boleh membuka rekening di setiap bank yang ada, dan memecah uang Anda untuk disimpan di rekening tersebut, yang nominalnya sesuai dengan ketentuan LPS. Ketentuan tersebut selain berlaku untuk produk tabungan, berlaku juga untuk deposito.
Tapi Anda juga harus ingat untuk menyimpan uang tersebut di bank-bank yang mendapat jaminan dari LPS. Karena tidak semua bank mendapat jaminan dari LPS.
Rita:
Saya hanya ingin menambahkan. Memecah uang yang Anda miliki ke beberapa rekening di bank yang berbeda baik itu deposito atau tabungan, sangat berguna untuk keamanan uang tersebut.
Selain mendapat jaminan dari LPS sesuai dengan ketentuan, memecah uang ke beberapa rekening bank yang berbeda juga bisa membuat Anda terhindar dari kehilangan semua uang jika ada salah satu bank yang bangkrut.
Misalnya jika Anda menyimpan uang sebesar Rp 5 miliar dalam satu rekening saja, maka ketika bank tempat Anda membuka rekening bangkrut, sudah pasti semua uang tersebut hilang (Jika bank tidak mendapat jaminan dari LPS). Jika Bank Anda masuk dalam daftar LPS maka uang Anda yang terjamin hanya Rp 2 miliar saja.
Tapi jika Anda menyimpan uang tersebut di beberapa bank yang berbeda, misalnya empat bank berbeda. Maka jika ada satu bank yang bangkrut Anda masih memiliki uang di tiga rekening bank lainnya.
Sebagai tambahan, bagi Anda yang memiliki tabungan di bank, sebaiknya Anda juga mencetak buku tabungan Anda secara berkala, misalnya sebulan sekali.
Hal itu juga sangat penting, karena jika terjadi kejanggalan dalam transaksi yang tercatat di buku rekening, misalnya saldo tidak sesuai, Anda bisa segera memberitahukan atau melaporkannya ke bank tersebut, agar segera mendapat tindakan sesuai dengan peraturan bank.
Itu saja tambahan dari saya, terima kasih.
Saya mau bercerita mengenai pengalaman saya menanamkan deposito di salah satu bank. Saya tidak tahu ya sebenarnya deposito itu seperti apa pada awalnya. Tapi mendengarkan penjelasannya sangat menarik, karena saya menanamkan uang sekitar dua tahun, nah uang saya yang tadinya 10 juta akan bisa menjadi 13 juta rupiah. Jadi, saya pikir daripada uang saya ke mana-mana, saya mencoba untuk menanamkan uang saya sebesar 15 juta rupiah. Pada awalnya bisnis saya berjalan lancar dan saya menambah uang tersebut 5 juta sehingga totalnya menjadi 20 juta rupiah.
Ndilalah, di suatu waktu bisnis saya tidak berjalan dengan lancar sehingga saya membutuhkan uang, BU lah ceritanya alias butuh uang cepat. Saya mencoba mencairkan uang tersebut. Saya sudah hitung-hitungan sendiri, saya pikir ya sudahlah, hilang beberapa ratus ribu sebagai biaya admin tidak mengapa, yang penting saya dapatkan uangnya dengan cepat.
Akan tetapi, tidak tahunya ketika saya mencoba mencairkan uang itu, eh potongannya sangat gede, sekitar 2 juta. Katanya itu adalah karena program yang saya ikuti adalah sekaligus dengan pembayaran premi asuransi. What the?! Saya malah buntung. Padahal di awal penjelasan, tidak ada dijelaskan tentang kalau produk yang saya ikuti sekaligus dengan asuransi. Nyebelin banget. Sampai sekarang saya tandai bank-nya dan amit-amit saya tidak mau menggunakan bank itu lagi untuk kegiatan perbankan, kalau tidak terpaksa. Kalaupun ada aktivitas perbankan, cuma selewat aja. Saya nggak mau lagi uang saya mengendap di bank itu.
Ratta : Pengalaman ya, ini kan saudara gw ada deposito. Sejauh ini baik-baik aja dan ga ada maslaah. Tips aja gan, utk deposito ataupun mau nyimpan uang atau investasi apapun itu yg berkaitan dengan bank sebaiknya langsung ke bank nya langsung karena kalau lewat sales apalagi via HP, bisa aja salesnya mainin isi data sembarangan n kebetulan agan bilangnya setuju terus. Karena lwat HP, perjanjian apapun isinya dibacakan dan kita ga tau lho apakah dibaca semua atau tidak.
Sedangkan bila datang ke bank nya langsung, kita bisa kok membaca surat perjanjian dll dan bisa perhatiin seksama. Emang ini kadang kerjaan sales bank ya gitu klu ga jujur sdngkn banknya kan ga mau tau asalkan ada kata setuju ya dijalankan langsung.
BANK | 12 bulan | 12 bulan | |
Rupiah | USD | ||
MANDIRI | 2.50% | 2.50% | |
OCBC NISP | 3.00% | 3.00% | |
PANIN | 4.25% | 4.25% | |
Lihat Bank Lain |
...
|
Loading |